Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Melalui kebijakan ini, penggunaan perangkat digital seperti smartphone, smartwatch, tablet, hingga laptop dibatasi selama jam pembelajaran berlangsung. Aturan tersebut berlaku di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan total terhadap penggunaan gawai. Namun, pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih fokus, nyaman, dan kondusif.
Baca Juga
Advertisement
“Pemanfaatan gawai tetap diperbolehkan dalam kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan di tempat yang telah ditentukan,” ujar Nahdiana, dikutip dari Antara.
Gadget Wajib Dinonaktifkan Selama Jam Sekolah
Lebih lanjut, Nahdiana menjelaskan bahwa selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gadget milik siswa wajib dinonaktifkan atau diubah ke mode hening. Setelah itu, perangkat tersebut harus dikumpulkan di tempat penyimpanan yang telah disediakan oleh pihak sekolah.
Jenis gadget yang dimaksud meliputi smartphone, tablet, smartwatch, laptop, serta perangkat digital lainnya. Meski demikian, jika dalam kegiatan belajar mengajar memang membutuhkan perangkat digital, sekolah akan menyediakan alternatif sarana pembelajaran berbasis teknologi.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, pihak sekolah juga diminta menunjuk narahubung khusus dan mengumpulkan data kontak darurat dari setiap siswa. Dengan demikian, komunikasi antara orang tua dan siswa tetap dapat terjaga meskipun ponsel tidak digunakan selama jam sekolah.
Menariknya, apabila sekolah sebelumnya sudah memiliki aturan serupa, kebijakan tersebut tetap dapat diterapkan selama tidak bertentangan dengan surat edaran terbaru.
Orang Tua Diajak Terlibat Aktif
Tidak hanya berhenti pada lingkungan sekolah, Disdik DKI juga mendorong peran aktif orang tua dalam mengawasi dan membimbing penggunaan gadget anak.
Baca Juga
Advertisement
Nahdiana menegaskan bahwa kepala sekolah, pendidik, serta tenaga kependidikan akan berkoordinasi dengan wali murid agar penggunaan gawai bisa diarahkan ke hal yang lebih positif dan edukatif.
“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan di sekolah. Peran orang tua juga sangat penting dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat,” ujarnya.
Bukan Larangan, Tapi Bentuk Perlindungan
Di sisi lain, Nahdiana menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk larangan mutlak terhadap teknologi. Sebaliknya, aturan ini hadir sebagai bentuk perlindungan bagi siswa dari berbagai risiko negatif penggunaan gadget yang tidak bijak.
Baca Juga
Advertisement
Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain kecanduan digital, perundungan siber (cyberbullying), hingga gangguan kesehatan mental dan fisik.
Berdasarkan kajian UNICEF tahun 2023, sebanyak 54 persen anak di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan saat menggunakan internet. Selain itu, anak-anak masih berada dalam fase perkembangan kontrol diri yang belum matang, sehingga rentan terhadap dampak psikologis dan sosial.
“Penggunaan gadget yang tidak bijak bisa mengganggu proses belajar dan menghambat terjalinnya hubungan sosial yang bermakna di sekolah,” kata Nahdiana.
Baca Juga
Advertisement
Mayoritas Guru Nilai Smartphone Ganggu Konsentrasi
Sejalan dengan temuan tersebut, sebuah kajian bertajuk Smartphone Regulation in Schools: Indonesia’s Context 2025 menunjukkan bahwa keberadaan smartphone di kelas terbukti mengganggu fokus siswa.
Sebanyak 53 persen guru melaporkan bahwa siswa menjadi kurang konsentrasi saat jam pelajaran karena tergoda menggunakan ponsel. Sementara itu, 64 persen guru menyebut siswa lebih memilih bermain smartphone dibanding berinteraksi langsung dengan teman sekelas.
Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi Disdik DKI untuk menerapkan kebijakan pemanfaatan gawai secara bijak di seluruh satuan pendidikan.
Baca Juga
Advertisement
Ciptakan Iklim Belajar yang Kondusif
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana belajar yang lebih nyaman dan minim distraksi.
Menurutnya, tanpa gangguan notifikasi dan media sosial, siswa diharapkan bisa lebih fokus mengikuti pelajaran.
“Tujuannya agar siswa bisa berkonsentrasi dalam pembelajaran sehingga produktivitas belajar meningkat dan iklim sekolah menjadi lebih kondusif,” ujar Sarjoko.
Baca Juga
Advertisement
Kebijakan DKI Disebut Mirip Singapura
Menariknya, kebijakan pembatasan gadget di sekolah ini dinilai mirip dengan sistem pendidikan di Singapura. Negara tersebut bahkan telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terkait penggunaan smartphone di lingkungan sekolah.
Pada Desember 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Singapura (MOE) mengumumkan aturan baru yang mulai berlaku Januari 2026. Dalam aturan tersebut, siswa sekolah menengah dilarang menggunakan smartphone dan smartwatch selama berada di sekolah.
Sebelumnya, larangan hanya berlaku saat jam pelajaran dan diperbolehkan saat istirahat. Namun kini, aturan diperluas mencakup seluruh jam sekolah, termasuk waktu istirahat, kegiatan ko-kurikuler, kelas tambahan, hingga kelas remedial.
Baca Juga
Advertisement
Ponsel siswa disimpan di area penyimpanan khusus atau tetap berada di dalam tas, dan hanya boleh digunakan jika ada kebutuhan tertentu.
Dorong Interaksi Sosial dan Fokus Belajar
Pemerintah Singapura menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan fokus belajar siswa sekaligus mendorong interaksi sosial secara langsung.
Dengan membatasi penggunaan gadget, siswa diharapkan lebih aktif berkomunikasi, bermain, dan bersosialisasi selama jam istirahat.
Baca Juga
Advertisement
Sejalan dengan itu, Disdik DKI berharap kebijakan serupa dapat membawa dampak positif bagi dunia pendidikan Jakarta.
Dengan suasana belajar yang lebih tenang dan minim gangguan digital, siswa diharapkan mampu berkembang secara akademik maupun sosial.
Melalui kebijakan pembatasan smartphone di sekolah, Disdik DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat, fokus, dan produktif. Aturan ini tidak hanya melindungi siswa dari dampak negatif dunia digital, tetapi juga mendorong interaksi sosial yang lebih berkualitas sebuah langkah yang sejalan dengan praktik pendidikan di negara maju seperti Singapura.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.