GadgetDIVA - Warganet dihebohkan dengan maraknya grup Facebook bernama Fantasi Sedarah. Grup komunitas tersebut diduga mewadahi individu yang memiliki fantasi seksual menyimpang terhadap anggota keluarga kandung, khususnya anak-anak.
Grup Facebook Fantasi Sedarah tersebut berisi lebih dari 32 ribu ini viral setelah seorang pengguna Facebook bernama Rieke Jr. di dalam grup tersebut. Dalam unggahan yang dibagikan, pemilik akun tersbeut mengaku sebagai seorang ayah yang memiliki fantasi seksual terhadap putri kandungnya yang berusia dua tahun.
Hal ini tentu memicu kecaman dari warganet. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menindak perilaku menyimpang tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Viralnya grup ini merambah ke media sosial lainnya seperti Instagram dan X. Menurut pantauan GadgetDiva, beberapa pengguna Instagram menunggah sebuah Template berisi kecaman terhadap grup tersebut.
“Postingan ini sudah rame duluan di Facebook, baca nama groupnya aja udah buat mual & pusing. Tapi jumlah membernya 32 ribu orang bisa jadi akan bertambah banyak, naudzubillahiminzalik,” tulis akun tersebut yang turut menyematkan akun-akun menyimpan tersebut sekaligus menandakan akun resmi Humas Polisi bernama @divisihumaspolri.
Komdigi Take Down 6 Grup Facebook Menyimpang
Menanggapi hal tersebut, Komdigi melaporkan bahwa mereka telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook. Termasuk komunitas yang terbukti memuat konten meresahkan dan bertentangan dengan norma sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexendar Sabar dalam pernyataan resmi pada Jumat (16/5).
Alexander ini menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital. Sebab, hal ini berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
Ia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut pelanggaran serius terhadap hak anak. Tindakan pemutusan akses grup ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Baca Juga
Advertisement
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Aturan ini mengatur kewajiban setiap platform digital. Guna melindungi anak dari paparan konten berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
Kendati demikian, Alexander juga menekankan bahwa keberhasilan menjaga ruang digital tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform. Namun juga, memerlukan partisipasi aktif masyarakat luas.
Baca Juga
Advertisement
“Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya dan turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita. Segera laporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui kanal aduankonten.id,” tandas Alexander.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.