TikTok dan Roblox Ditegur Komdigi Terkait Regulasi Pembatasan Usia Anak di Bawah 16 Tahun

Tiktok Roblox
Acara peluncuran Program Senyum, Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Jakarta, Selasa (27/1). [Foto: Nadhira/GadgetDiva].

Tak hanya Google dan Meta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut menegur platform TikTok dan Roblox karena dinilai belum memenuhi peraturan terkait pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Meski, kedua platform telah menunjukkan upaya kepatuhan.

Dilaporkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, pihak kementerian telah melakukan pemantauan awal terhadap platform-platform digital terkait implementasi regulasi tersebut. TikTok dan Roblox masuk dalam klasifikasi kooperatif sebagian serta dinilai belum mematuhi regulasi sepenuhnya.

“Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif ini adalah platform TikTok dan juga Roblox,” ungkap Menteri Meutya Hafid dalam pernyataannya pada Senin (30/3). 

Advertisement

PP Tunas yang diturunkan menjadi Permen Nomor 9 Tahun 2026 mewajibkan seluruh platform digital sepenuhnya mematuhi peraturan yang tertuang di dalam regulasi tersebut. Aturan ini mewajibkan setiap platform menunda akses secara penuh ke media sosial bagi pengguna hingga berusia minimal 16 tahun.

Teguran tersebut diberikan melalui surat peringatan yang dikirimkan oleh TikTok dan Roblox. Jika kedua platform belum jua menunjukkan secara menyeluruh, kata Meutya, maka pemerintah akan mengirimkan surat panggilan. 

“Kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” kata Meutya. 

Advertisement

Di samping itu, Meutya menjelaskan ada dua platform yang telah mematuhi regulasi tersebut. Yakni, Platform X dan Bigo Live yang telah memberikan pembatasan usia pengguna, yakni 16 tahun ke atas.

Kemudian, Meta dan Google dianggap melanggar regulasi tersebut dan telah dikirimkan surat panggilan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Meta sendiri merupakan perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram dan Threads. Sedangkan, Google sebagai perusahaan yang menaungi Youtube. 

Advertisement

Lebih lanjut, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya fokus untuk bekerja sama dengan platform yang beritikad untuk menghormati Indonesia dan berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku. 

“Kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital, tapi juga berkomitmen terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan perlindungan anak, jalan yang memang telah dipilih negara yaitu menunda hingga anak siap,” tegasnya. 

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.