Pelonggaran TKDN Berpotensi Bikin Google Pixel dan iPhone Bebas Masuk RI, Pemerintah Buka Suara

Tkdn
Google Pixel 10a. [Foto: Google].

Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (ART) membebaskan produk-produk buatan AS dari persyarakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kementerian Koordinator Perekonomian memberi penjelasan. 

Pada perjanjian yang diresmikan pada Kamis (19/2), mengatur beberapa poin. Salah satunya adalah membebaskan TKDN bagi produk-produk AS yang akan masuk ke Indonesia, termasuk barang elektronik seperti smartphone. 

“Indonesia akan membebaskan perusahaan AS dan barang-barang AS dari persyaratan kandungan lokal (TKDN),” tulis perjanjian tersebut dalam Article 2.2 soal Local Content and Domestic Specification Requirements. 

Advertisement

Ini artinya, produk-produk seperti Google Pixel dan iPhone akan berpotensi secara bebas masuk ke Indonesia. Mereka tidak lagi harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 30-40%. 

Selain itu, jika pembebasan TKDN ini hanya berlaku pada produk AS, timbul kekhawatiran adanya ketidakadilan kompetitif bagi produk non-Amerika seperti Samsung, Xiaomi, Vivo, Oppo dan lainnya.  Sebab, mereka masih harus memenuhi peryaratan tersebut untuk meluncurkan barang elektronik buatannya di Indonesia. 

Menjawab kekhawatiran tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan kalau TKDN akan tetap berlaku. Pembebasan syarat ini  hanya berlaku untuk pengadaan pemerintah. 

Advertisement

“Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia,” ungkap Haryo yang dikutip dalam pernyataan resminya pada Selasa (24/2).

“Sedangkan, barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum,” imbuhnya. 

Dengan demikian, kata Haryo, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas. Serta, tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri. 

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.