TikTok Didenda Rp126,5 Miliar di Korea Selatan, Terbukti Langgar Privasi Data Jutaan Pengguna

Tiktok

Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won atau sekitar Rp126,5 miliar kepada TikTok setelah platform media sosial tersebut terbukti melanggar aturan perlindungan data pribadi. Sanksi itu diberikan karena TikTok diketahui mengumpulkan dan memanfaatkan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga tanpa memberikan informasi yang memadai kepada para penggunanya.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) pada Kamis (23/7). Menurut komisi, pelanggaran dilakukan oleh TikTok Pte. Ltd., perusahaan yang berbasis di Singapura dan bertanggung jawab atas operasional TikTok di Korea Selatan.

Dalam hasil penyelidikannya, PIPC mengungkap bahwa TikTok mengumpulkan data perilaku sekitar 9,45 juta pengguna di Korea Selatan. Pengumpulan data dilakukan melalui perangkat pelacak atau tracking tools yang dipasang pada berbagai situs web dan aplikasi milik pihak ketiga.

Advertisement

Selanjutnya, data tersebut dimanfaatkan untuk menyusun profil pengguna sehingga perusahaan dapat menyajikan iklan yang lebih sesuai dengan minat dan kebiasaan masing-masing pengguna. Praktik seperti ini memang umum digunakan dalam industri periklanan digital. Namun, regulator menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Menurut PIPC, pelanggaran utama TikTok bukan hanya terletak pada penggunaan data pengguna, melainkan juga pada kegagalan perusahaan memberikan pemberitahuan yang jelas mengenai proses pengumpulan dan pemanfaatan informasi tersebut. Akibatnya, jutaan pengguna tidak mengetahui secara rinci bagaimana aktivitas mereka dipantau dan dimanfaatkan untuk kepentingan periklanan.

Otoritas menilai bahwa kondisi tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan yang mengharuskan setiap perusahaan memperoleh dasar hukum yang jelas sebelum mengumpulkan maupun memproses data pribadi pengguna. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai tujuan penggunaan data tersebut.

Advertisement

Kasus ini kembali menunjukkan semakin ketatnya pengawasan pemerintah Korea Selatan terhadap perusahaan teknologi global yang beroperasi di negaranya. Dalam beberapa tahun terakhir, regulator setempat terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengelolaan data oleh berbagai platform digital, terutama yang memiliki jumlah pengguna sangat besar.

Tidak hanya TikTok, pada kesempatan yang sama PIPC juga menjatuhkan sanksi kepada dua anak perusahaan Apple Inc. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu dikenai denda gabungan sebesar 252 juta won atau sekitar Rp3,1 miliar karena melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi yang berkaitan dengan layanan asisten virtual Siri.

Berdasarkan hasil investigasi, Apple diketahui mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip percakapannya tanpa memperoleh persetujuan pengguna hingga Agustus 2019. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan data yang berlaku di Korea Selatan.

Advertisement

Apple kemudian mulai meminta persetujuan pengguna untuk proses perekaman suara sejak Oktober 2019. Meski demikian, regulator menemukan bahwa perusahaan belum meminta izin secara khusus terkait pengumpulan transkrip teks yang dihasilkan dari rekaman suara tersebut.

PIPC menilai bahwa transkrip percakapan juga termasuk bagian dari data pribadi yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, persetujuan pengguna seharusnya mencakup seluruh bentuk data yang dikumpulkan, baik berupa rekaman audio maupun hasil transkripsinya.

Keputusan terhadap TikTok dan Apple menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Korea Selatan tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan yang mengabaikan transparansi dalam pengelolaan data pengguna. Regulator berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan teknologi terhadap aturan perlindungan data sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan digital.

Advertisement

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi pengguna internet untuk lebih memperhatikan kebijakan privasi setiap aplikasi yang digunakan. Banyak layanan digital memanfaatkan teknologi pelacakan untuk menghadirkan pengalaman yang lebih personal, termasuk rekomendasi konten dan iklan yang sesuai dengan preferensi pengguna. Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data mereka dikumpulkan, diproses, dan digunakan.

Seiring berkembangnya industri digital, isu perlindungan data pribadi diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian utama regulator di berbagai negara. Perusahaan teknologi pun dituntut tidak hanya menghadirkan inovasi, tetapi juga memastikan seluruh proses pengelolaan data dilakukan secara transparan, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kasus yang menimpa TikTok di Korea Selatan menjadi contoh bahwa pelanggaran terhadap aturan privasi dapat berujung pada sanksi finansial yang besar sekaligus memengaruhi reputasi perusahaan. Sementara itu, bagi pengguna, putusan ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak yang harus dijaga dalam setiap aktivitas digital.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.