Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News
Menkop UKM Pergoki Akun Jual Barang Ilegal di Instagram
- by Nadhira Aliya Nisriyna
- Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:36 WIB
Gadgetdiva.id — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki bercerita bahwa dirinya masih menemukan akun jual barang ilegal di Instagram. Akun tersebut ialah toko online yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
Menkop UKM Teten Masduki mengungkap bahwa pihaknya beberapa waktu lalu memanggil Instagram untuk membahas seputar akun-akun jual-beli pakaian impor bekas ilegal. Namun, pihak dari platform milik Meta tersebut malah melepas tanggung jawabnya begitu saja.
“Seperti kemarin saya panggil Instagram, ya karena saya masih lihat akun yang jualan pakaian bekas impor ilegal. Mereka merasa tidak harus bertanggung jawab, itu kan yang berjualan bukan kami,” kisahnya dalam sebuah acara GFP Venture Power Lunch di Kebon Sirih, Jakarta pada Selasa (24/10).
Menurutnya, penyedia layanan jual-beli pakaian impor bekas ilegal ini bisa dipidanakan. Ada dua aturan yang mengatur, yakni seputar penjualan barang ilegal dan pabeanan.
“Orang di mall kalau ada yang jualan barang gelap atau ilegal pemiliknya mallnya bisa dipidanakan kok. Kenapa di online nggak? Nah, ini lagi pemerintah atur,” tegas Teten.
Menurut pemaparan Teten, kasus semacam ini di Uni Eropa telah ditentang secara tegas. Negara tersebut bahkan telah mengatur soal transparansi algoritma dan data. Termasuk regulasi soal pertanggung jawaban terhadap semua konten yang berkeliaran di dalamnya
Sedangkan, jika berkaca pada peraturan yang ada di China, negara tersebut barang yang dijual secara online tidak boleh berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Ke depannya, pemerintah Indonesia harus meniru negara-negara ini.
“China dengan membentengi digital ekonominya dari platform luar justru paling menguasai kontribusi GPD-nya 41%. Kita harus tiru model china,” kata dia.
Larangan jual-beli pakaian bekas impor sendiri telah diatur pemerintah Indonesia dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Adapun sanksi yang akan dikenakan. Yakni, terancam sanksi pidana lima tahun dan denda sebesar Rp. 5 Miliar.
Teten menyatakan sebagai Menkop UKM akan melindungi UMKM di negara Indonesia. Pemerintah harus membuat peraturan terkait kebijakan ekonomi digital.
“Kita harus mengatur ini dalam kebijakan ekonomi digital. Jangan sampai kita dikolonialisasi oleh platform global,” pungkas dia.
Dia turut menegaskan bahwa langkah ini bukan aksi anti asing apalagi anti teknologi. Melainkan, pemerintah ingin membangun ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan.
“Kita bukan anti teknologi, nggak. Kita bukan anti inovasi, akan tetapi kita harus berpikir teknologi digital ini kalau tidak diatur bahaya, itu bisa mengkolonialisasi. Semua negara ngatur,” tutupnya.
Artikel Terkait
BSSN Deteksi 207 Dugaan Insiden Kebocoran Data Selama 2023, 55% dari Adminstrasi Pemerintah
Gadgetdiva.id — Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkap bahwa pihaknya telah berhas..
- by Nadhira Aliya Nisriyna
- 11 bulan lalu
- 3,250
Nubia Z60 Ultra Muncul di Geekbench Pakai Snapdragon 8 Gen 3 dan Android 14
Gadgetdiva.id — Nubia Z60 Ultra telah terungkap dalam situs Geekbench. Perangkat dipastika..
- by Nadhira Aliya Nisriyna
- 11 bulan lalu
- 3,250
Erajaya Active LIfestyle Bawa Jajaran CMF By Nothing
Gadgetdiva.id – Erajaya Active Lifestyle (ERAL) resmi memboyong lini produk IoT dari CMF by..
- by Jundi Amrullah
- 11 bulan lalu
- 3,250
Ini Keunggulan e-SIM XL Axiata, Yang Bikin Komunikasi Makin Simpel
Gadgetdiva.id – Awal tahun ini PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) telah meluncurkan layanan e-SIM..
- by Jundi Amrullah
- 11 bulan lalu
- 3,250