Australia resmi memberlakukan larangan media sosial untuk remaja di Australia pada Rabu (10/11). Khususnya, bagi mereka yang berada di bawah 16 tahun.
Beberapa platform seperti Facebook, Instagram, Threads, X, Youtube, Snapchat, Reddit, Kick, Twitch dan TikTok telah menyetujui untuk menghapus akun-akun yang dimiliki remaja Australia di bawah 16 tahun. Platform yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan denda hingga USD 49,5 juta atau sekitar Rp. 823 jutaan.
Melansir dari laporan Guardian Australia, terdapat beberapa kendala awal dalam implementasi larangan tersebut. Beberapa remaja di bawah usia 16 tahun dikabarkan lolos pendeteksi wajah.
Baca Juga
Advertisement
Namun, memang pemerintah Australia telah memprediksi bahwa aturan larangan sosial media ini tidak akan sempurna sejak hari pertama diterapkan. Hal ini disampaikan oleh Perdana Menteri Australia Anthony Albanese.
“Sejak awal, kami mengakui bahwa proses ini tidak akan 100% sempurna. Akan tetapi, pesan yang disampaikan oleh undang-undang ini akan 100% jelas,” ungkap Anthony Albanese yang dikutip dari The Guardian pada Jumat (12/12).
Albanase menyatakan bahwa informasi yang dikumpulkan dalam proses ini akan dipublikasikan. Menurutnya, pihak berwenang perlu menilai apakah platform tersebut mengam il langkah-langkah yang wajar. Jika dianggap tidak, pihak berwenang dapat membawa platform tersebut ke pengadilan untuk menuntut denda.
Baca Juga
Advertisement
Selanjutnya, akan ada evaluasi independen terhadap larangan tersebut yang dilakukan oleh kelompok penasihat akademis yang meneliti dampak jangka pendek, jangka memengah dan jangka panjang dari larangan tersebut.
Akan ada evaluasi independen terhadap larangan tersebut yang dilakukan oleh kelompok penasihat akademis seperti meneliti dampak jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dari larangan tersebut.
“Ini akan mempertimbangkan manfaatnya dalam jangka panjang, tetapi juga konsekuensi yang tidak diinginkan,” ungkap Komisioner eSafety Julie Inman Grant.
Baca Juga
Advertisement
Larangan sosial media di Australia ini menjadi perhatian dunia. Beberapa negara seperti Malaysia, Denmark dan Norwegia akan mengadopsi larangan serupa.
Sementara, Uni Eropa telah mengeluarkan resolusi untuk mengadopsi pembatasan serupa. Inggris menyatakan bahwa mereka tengah memantau dengan cermat pendekatan Australia terhadap pembatasan usia.
Indonesia sendiri telah menerapkan aturan soal media sosial remaja melalui PP Tunas. Aturan ini berisi mengatur sejumlah aspek seperti potensi kontak anak dengan orang asing, paparan konten tidak layak, eksploitasi sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, hingga risiko adiksi dan gangguan psikologis.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.