Menyusul klarifikasi dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid soal isu pembatasan layanan Over-The-Top (OTT) dalam hal ini WhatsApp, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) membuka suara. Pihaknya mendesak pemerintah untuk menegakkan regulasi yang sudah berlaku.
Mastel menegaskan bahwa posisi Mastel sebagai asosiasi sejak awal ialah mendorong penerapan regulasi yang berlaku. Alih-alih, melakukan pembatasan akses terhadap layanan OTT.
Ketua Umum Mastel Johny Siswadi menjelaskan kalau relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telkomunikasi telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).
Baca Juga
Advertisement
“Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Postelsiar dinyatakan jelas bahwa Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 11 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 ayat (1),” ungkap Jhony dalam pernyataan resminya pada Selasa (22/7).
Menurut Jhony, keberadaan aturan ini memberikan dasasr hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk mendorong Pemerintah merealisasikan diterapkannya prinsip-prinsip keadilan, kewajaran dan tidak adanya perlakuan yang diskriminatif di antara para penyelenggara telekomunikasi dengan para penyedia layanan yang sama dengan telekomunikasi seperti WhatsApp Call dan WhatsApp Message. Supaya kualitas layanan tetap optimal dan kepentingan nasional dapat dilindungi.
Kendati demikian, hingga kini prinsip-prinsip tersebut belum dan sulit diterapkan karena tekanan kepentingan para pelaku OTT bernaung di bawah yurisdiksi hukum yang tak terjangkau hukum dan regulasi Indonesia, kata Jhony. Hal ini membuat penyedia OTT merasakan manfaat yang sangat besar, sedangkan penyelenggara jaringan telekomunikasi menanggung beban dominasi trafik OTT.
Baca Juga
Advertisement
Ia melihat diskriminasi penyedia OTT terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi sangat mencolok. Hal tersebut terjadi pada kewajiban menanggung beban PNBP dan beban biaya pemeliharaan jaringan dan beban akuisi pengguna.
“Yang kami sampaikan kepada Komdigi adalah pentingnya implementasi regulasi yang telah ditungkan dalam PP Postelsiar tersebut,” tegas Jhony.
Dirinya berharap pemerintah dapat mengambil peran aktif dalam memberlakukan prinsip-prinsip keadilan, kewajaran dan non-diskriminasi terhadap pihak-pihak terkait. Termasuk mengedukasi masyarakat agar penataan ekosistem digital nantinya dapat berjalan adil, sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga
Advertisement
Lebih lanjut, ia turut menggarisbawahi kalau isu penataan OTT tak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi dan infrastruktur, namun juga menyangkut keamanan dan perlindungan konsumen. Terutama soal maraknya kasus penipuan melalui WhatsApp dan platform OTT lainnya seperti modus pengambilalihan akun hingga penyebaran tautan palsu.
“Kita juga harus melihat sisi lain dari OTT, yaitu potensi penyalahgunaannya. Kasus-kasus penipuan digital yang menjamur melalui WhatsApp menunjukkan bahwa tanpa pengawasan dan tata kelola yang memadai, pengguna justru menjadi pihak yang paling rentan,” jelasnya.
Namun, Mastel berharap agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama asosiasi dapat mengkaji lebih lanjut isu OTT secara menyeluruh, menodorong serta memediasi keterbukaan dan kerja sama OTT dengan Operator Telekomunikasi. Sebab, menyangkut keberlangsungan industri telekomunikasi nasional sekaligus perlindungan masyarakat sebagai pengguna akhir.
Baca Juga
Advertisement
“Kita perlu segera melakukan pendalaman dengan Menkomdigi, agar masyarakat tidak mendapati persepsi yang salah. Karena yang kami dorong adalah implementasi norma yang sudah ada sejak lama, untuk kepentingan bersama,” pungkas Jhony.
Mastel mendorong terbentuknya OTT nasional dengan mengakomodasian kearifan lokal, selain untuk tujuan komunikasi juga untuk layanan multimedia dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan siber. Oleh sebab itu, Rencana Dasar Teknis Nasional (FTP), khususnya signalling dan penomoran disesuaikan untuk OTT nasional tersebut seperti penomoran PSTN (Public Switch Telephone Network) untuk keperluan pelayanan OTT dan internet.
Kemenkomdigi sendiri kini tengah fokus pada program perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital serta penguatan keamanan dan perlindungan data. Mastel menilai bahwa penataan OTT merupaka bagian tak terpisahkan dari agenda strategis tersebut untuk membangun ekosistem digital nasional yang inklusif, adil dan berdaulat.
Baca Juga
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di Google News. Baca berita otomotif untuk perempuan di Otodiva.id, kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi Gizmologi.id. Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca Traveldiva.id.